Kejagung Garap 3 Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO, Ini Inisialnya

Jumat, 13 Mei 2022 – 22:55 WIB
Kejagung memeriksa 3 saksi dari Kemendag terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Gedung Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Jumat (13/5)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi tersebut, yakni R selaku analisis perdagangan. Kemudian DR dan P selaku fasilitator perdagangan.

BACA JUGA: Polri Pantau Kebijakan Larangan Ekspor CPO 24 Jam

“Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade,” kata Ketut sebagaimana dikutio dari Antara, Jumat.

Ketut mengatakan sehari sebelumnya penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. Dari kelima saksi tersebut, tiga dari pihak Kemendag dan dua lainnya dari swasta.

BACA JUGA: Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

Tiga saksi dari Kemendag, yakni inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kemendag.

Dua saksi lainnya, inisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Saksi LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

BACA JUGA: Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan secara virtual yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Ketut.

Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tangkap Mafia Migor, Ini Kemajuan Hukum di Masa Pemerintahan Jokowi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler