Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

Jumat, 13 Mei 2022 – 15:32 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung.

Dalam sinergi tersebut mereka menggagalkan ekspor 81.040 liter minyak goreng kemasan berbagai merek.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Kami mendapatkan informasi adanya rencana ekspor minyak goreng, padahal itu dilarang untuk diekspor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil berupa Minyak Goreng dalam kemasan (RBD Palm Olein)," ujar dia di Terminal Teluk Lamongan, Surabaya, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Minyak goreng tersebut diketahui akan dikirim ke Dili, Timor Leste oleh CV ADS dan CV TYL.

Modus pelanggaran yang dilakukan ialah dengan cara memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

BACA JUGA: Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 11 Mei 2022.

Dari total delapan kontainer yang diberitahukan, terdapat lima kontainer yang memuat 81 ribu liter minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis, dan Tropical.

"Kami pun melakukan penegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen.

Agus Andriato, Padmoyo juga mengatakan upaya penggagalan ekspor minyak goreng oleh Bea Cukai dan Polri ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah berupa pelarangan sementara ekspor produk crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Ini adalah wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler