Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong

Selasa, 03 Desember 2024 – 03:13 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung memeriksa seorang mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero tahun 2016–2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Selain BAM, penyidik juga memeriksa dua saksi dari Perum Bulog, yaitu FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Perum Bulog tahun 2016–2018 dan YHF selaku karyawan Perum Bulog.

Terakhir, penyidik memeriksa pula saksi RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

BACA JUGA: Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan

Menurut Harli, keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler