Kejagung Incar Pihak Ketiga

Korupsi Penyewaan Pesawat Merpati

Senin, 22 Agustus 2011 – 08:27 WIB

JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat terbang di PT Merpati Nusantara AirlinesKejagung menilai kasus tersebut tak hanya melibatkan internal Merpati.

"Kami masih terus memeriksa keterlibatan pihak lainnya

BACA JUGA: Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag

Ada indikasi pihak-pihak luar yang terlibat, kami akan periksa sejauh mana keterlibatan mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (21/8).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea sebagai tersangka
Hotasi merupakan direktur pada kurun 2002-2007

BACA JUGA: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap

Sedangkan kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada 2006
Saat itu Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG), perusahaan asal Amerika Serikat, dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat

BACA JUGA: Takut Istri kalau di Rumah



Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima MerpatiKecurigaan muncul karena ada dugaan bahwa direksi sudah mengetahui pesawat tersebut sedang tidak available karena dipakai di TiongkokSelain itu, pihak yang ditunjuk untuk melakukan transaksi bukan TALG langsung, tapi firma hukum Hume and Associates.

Noor mengungkapkan, kendati ditetapkan sebagai tersanga Hotasi dan Guntur belum ditahanPenyidik masih merasa belum perlu untuk menahan merekaLagi pula, dua orang tersebut juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka"Kalau sebagai saksi, mereka sudah pernah diperiksa," katanya.

Mantan Kajati Gorontalo itu menambahkan, dalam waktu dekat Hotasi dan Guntur akan diperiksa sebagai tersangkaDalam pemeriksaan tersebut, mereka berhak memungkiri sangkaan korupsi yang dijeratkan pada mereka

"Kalau selama sebagai saksi mereka harus menyampaikan apa yang mereka ketahui, kali ini mereka boleh mungkir dan boleh menolak sangkaanItu hak mereka tapi penyidik akan mempertimbangkan keterangan itu," kata Noor(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seed Vaksin Flu Burung Diserahkan ke Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler