Kejagung Ingatkan LPSK tak Diskriminatif

Senin, 25 Agustus 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh hanya menerima pengajuan permohonan dari orang tertentu saja. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, semua permintaan tertulis yang masuk ke LPSK harus diperhatikan dan jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang diberikan.

"Ini asas tidak diskriminatif, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan yang ingin dapat pelayanan perlindungan LPSK," kata Andhi saat berbicara di seminar HUT ke-6 LPSK bertajuk "Pengarusutamaan Perspektif Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana" di Jakarta, Senin (25/8). Ia mengatakan, asas tidak diskriminatif itu merupakan tindaklanjut dari asas equality before the law.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Sudah Berebutan Jabatan di Rumah Transisi

Andhi juga mengatakan, mekanisme perlindungan saksi harus termuat dalam sistem hukum formal, atau hukum acara pidana. Karenanya, Andhi pun mendorong agar mekanisme perlindungan saksi dan korban itu masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang kini tengah dibahas Komisi Hukum DPR.

Menurutnya, masuknya mekanisme perlindungan saksi dan korban juga memungkinkan perlindungan akan lebih maksimal. Dengan begitu, kewenangan LPSK akan meningkat untuk bisa maksimal melindungi saksi dan korban.

BACA JUGA: Fachri Sebut Jokowi Belum Tentu Cerminan dari PDIP

"LPSK pun harus lebih mengeratkan kerangka koordinasi dengan penegak hukum," papar Andhi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bisa selesai di akhir periode anggota DPR saat ini. Ia mengatakan, pada Rabu (27/8) nanti, LPSK dan pemerintah akan mencoba membayangkan beberapa masalah yang disampaikan DPR.

BACA JUGA: DPD Golkar Dukung Pemecatan Nusron Cs

"Kita akan mencoba menyiapkan jawaban terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan DPR," kata Semendawai.

Saat ini pembahasan revisi UU tersebut sudah masuk pada tahapan pembahasan DIM. Dia mengatakan, jika sampai tertunda lagi, maka pengesahannya akan semakin tertunda karena anggota baru nanti harus kembali membahasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bakal Dicap Sengaja Wariskan Masalah ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler