Kejagung Jerat Dua Tersangka Baru Korupsi Tiket Merpati

Rabu, 07 Oktober 2015 – 21:39 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. Keduanya merupakan pegawai PT MNA, yakni Chief Ticketing Distrik Jakarta, RN dan Manager Distrik Cabang Jakarta, AS.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, penyidik telah menambah dua orang Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines menjadi tersangka,” kata Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berencana ke Riau, Status Bencana Meningkat?

Dijelaskan Amir, RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Sedangkan AS, berdasarkan Sprindik nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA, dan Bambang Prajoko, mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA. 

BACA JUGA: Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc

Korps Adhyaksa juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi, Rabu (7/10). Namun dari empat yang dipanggil, satu di antaranya yakni Wawan Suwandi, pegawai Outsourching  PT MNA mangkir.

“Saksi Wawan Suwandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Amir.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Desak KPK Cepat Usut Dugaan Keterlibatan NasDem

Tiga saksi lain yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Yudi Yudiana, Senior Investigation PT MNA, Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable PT MNA, dan Eko Sudarmadi, Station Manager Cengkareng PT MNA.

Amir menegaskan, saksi Eko dicecar soal kronologis hingga ditemukannya kejanggalan pemasukan uang hasil penjualan tiket PT MNA.

“Hingga akhirnya dilaporkan ke Satuan Pengawas Internal PT Merpati Nusantara Airlines,” tegasnya.

Sedangkan Yudiana dan Ahdiat, ujar Amir, dicecar soal kronologis pelaksanaan audit internal atas temuan kejanggalan uang hasil penjualan tiket pesawat merpati pada PT MNA. “Serta (ditanyakan soal) hasil laporan audit,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler