Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc

Rabu, 07 Oktober 2015 – 21:10 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.

"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Politikus Gerindra Desak KPK Cepat Usut Dugaan Keterlibatan NasDem

Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.

Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.

BACA JUGA: KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: IPW Desak Kapolri-Wakapolri Copot Jenderal Bintang Satu Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler