Kejagung Jerat Pejabat Dinas PU di Jambi sebagai Tersangka

Jumat, 27 Februari 2015 – 22:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada  Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar dengan tahun anggaran 2013-2014.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono tersangka itu adalah JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran. Kemudian, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan, serta Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya.

BACA JUGA: Aneh, Rela Tinggalkan Suami demi Mandi di Kali Jagir

“Itu sudah penyidikan, sudah ada tersangkanya,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (27/2).

Widyo menambahkan, dugaan korupsi itu ditemukan pada pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.

BACA JUGA: Tower Transmisi Dicuri Ternyata untuk Beli Narkoba

Sedangkan Kepala Subdirektorat Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sebagaimana standar kualitas berdasarkan surat edaran Menteri PU 2010.

Tak cuma itu, Kejagung juga menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka masing-masing satu dari pihak swasta dan pemerintah. Dari pihak swasta adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe.

BACA JUGA: Pembantaian Sadis, Sekeluarga Dibabat Celurit

Turin menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan modus melakukan penggelembungan harga barang yang menyebabkan kerugian negara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebar Foto Penyekap dan Penyiksa Siswi SMA di Kos-kosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler