"Bila putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat," kata Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).
Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP yang tercatat nomor perkara 17/PUU-VIII/2010
BACA JUGA: MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbuktiSementara putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.
"Karena itu, adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni ini, MA dapat meluruskan perbedaan penafsiran dan penilaian alat bukti serta sikap penerapan hukum terhadap alat bukti yang diajukan," ujar Suharsono.
Hal ini kata dia, sejalan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang menyatakan pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan MA atas permintaan para pihak untuk menentukan, apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Karena itu, Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh RI No
BACA JUGA: Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai UUD 1945Diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M
BACA JUGA: Polri Klarifikasi Isu Amplop USD 14 Juta ke Freeport
Najamuddin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasiPengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suharso Rujuk Siap, Cerai Juga Siap
Redaktur : Tim Redaksi