Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal

Selasa, 01 November 2011 – 18:55 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy berjanji akan lebih tegas menindak oknum jaksa yang bermasalah secara hukum maupun etikaJanji untuk menindak jaksa nakal ini ini dikemukakan Marwan menyusul telah cairnya tunjangan kinerja atau remunerasi kejaksaan pada akhir Oktober lalu.

Remunerasi, harap Marwan, bisa menjadi pegangan jaksa untuk lebih mawas diri sehingga tak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan tercela

BACA JUGA: Polri Klarifikasi Isu Amplop USD 14 Juta ke Freeport

"Kalau masih ada juga (melakukan perbuatan tercela), tidak ada ampun
Selama buktinya cukup," tegas mantan JAM Pidana Khusus ini di Jakarta, Selasa (1/11).

Disebutkan pula, hingga saat ini pihaknya sudah memproses 104 pengaduan masyarakat terkait perilaku jaksa nakal

BACA JUGA: Suharso Rujuk Siap, Cerai Juga Siap

Rekomendasi tersebut juga sudah dikirimkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak)
Bila terbukti melakukan tindakan tercela atau pidana, Marwan memastikan tak segan menjatuhkan sanksi terberat yakni pencopotan.

Sebanyak 21.515 pegawai kejaksaan berhak menerima tunjangan kinerja dengan nilai total Rp.609,5 miliar, yang merupakan rapelan selama 10 bulan (Januari sampai Oktober 2011)

BACA JUGA: Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport



Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, keluarnya remunerasi berdasarkan Peraturan Presiden No 41 Tahun 2011Jajaran kejaksaan dibagi dalam 18 tingkatan pembagianTertinggi dijabat Wakil Jaksa Agung senilai Rp 25.739.000 dan terendah sebesar Rp 1.645.000.

Darmono berharap remunerasi bisa menekan seminimal mungkin penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilatarbelakangi minimnya tingkat kesejahteraan pegawai(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler