JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerahEvaluasi perlu dilakukan menyusul terus munculnya vonis bebas yang kini telah mencapai 35 terdakwa
BACA JUGA: Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
Desakan tersebut dikemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi kembali dibebaskannya tiga terdakwa korupsi oleh Tipikor Samarin, Kaltim, Selasa (1/11)
BACA JUGA: Polri Klarifikasi Isu Amplop USD 14 Juta ke Freeport
Mereka yang bermasalah sebaiknya dicopot," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson YunthoSejak Senin dan Selasa pekan ini, dari 15 yang disidang di Tipikor Samarinda, total sudah 7 terdakwa korupsi divonis bebas
BACA JUGA: Suharso Rujuk Siap, Cerai Juga Siap
Mereka adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang didakwa telah menyalahgunakan APBD senilai Rp2,9 miliarDari tiga yang divonis bebas Selasa, salah satunya adalah Salehudin. Dia adalah mantan Ketua DPRD Kukar yang kini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi)Ini berarti sudah 35 terdakwa korupsi dibebaskan, sejak Tipikor daerah dibentuk hampir dua tahun lalu.
Pria yang akrab dipanggil Econ, meyakini putusan bebas terhadap 7 mantan anggota DPRD Kukar tersebut akan terus dijadikan dasar oleh hakim hingga seluruh terdakwa bebas
"Kita curiga hakim "masuk angin" dengan mencari pertimbangan hukum yang menguntungkan terdakwaVonis ini juga akan jadi acuan pembebasan terdakwa lain," katanya lagiTak hanya hakim, dimungkinkan pula upaya serupa dilakukan jaksa dengan cara melemahkan dakwaanAgar tak terulang, Econ berpendapat, sudah seharusnya Mahkamah Agung segera memanggil hakim yang menyidangkan perkara para mantan anggota DPRD Kukar, sementara Komisi Yudisial memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika.
Dari catatan ICW, 27 putusan bebas atau lepas lain sebelumnya diketuk hakim Tipikor di 4 daerahPengadilan Tipikor Surabaya menjadi surga para koruptor dengan 21 putusan bebas, menyusul kemudian 4 terdakwa di Tipikor Bandung, dan satu perkara masing-masing di Tipikor Semarang dan JakartaMayoritas perkara disidik atau ditangani kejaksaan.
Rekor KPK yang selama Pengadilan Tipikor masih dipusatkan di Jakarta, yang tak pernah kalah menghadapi koruptor, akhirnya dipatahkan hakim Tipikor BandungDimana pada 11 Oktober lalu, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad dinyatakan bebas karena tak terbukti memperkaya diri dan terlibat penyuapan pada anggota BPK perwakilan Jawa Barat(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Redaktur : Tim Redaksi