jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengingatkan supaya pihak asing menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ini menyusul adanya penolakan pemerintah dan warga Australia terkait rencana eksekusi mati dua terpidana narkoba asal negeri Kanguru itu, Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan. Grasi yang diajukan kedua terpidana komplotan sindikat narkotika internasional Bali Nine ini sudah ditolak Presiden Joko Widodo.
"Dalam persiapan eksekusi kedua, pemerintahan Australia dan masyarakat (Australia) menyatakan penolakan eksekuai warganya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (27/1).
BACA JUGA: Ungkap Korupsi Bansos Cirebon, Kejagung Periksa Bekas Bupati
Pada eksekusi mati tahap pertama 18 Januari 2015 lalu, pemerintah Brazil dan Belanda juga protes. Bahkan, mereka menarik duta besar masing-masing dari bumi pertiwi sebagai bentuk protes atas eksekusi mati warganya. Bagi Kejagung, kalau suatu perkara sudah sampai tahap akhir maka eksekusi akan tetap dilaksanakan. Apalagi ketika upaya pengajuan grasi sudah ditolak.
"(Mulai) persidangan tingkat pertama (sampai) upaya hukum grasi telah ditolak, maka mau tidak mau akan dilakukan (eksekusi)," ungkap Tony.
BACA JUGA: Jadi Menko, Puan Maharani Kantongi Dua Rekor MURI
Dia menegaskan, hal ini merupakan kepentingan untuk meneggakan kedaulatan hukum di Indonesia.
"Asing, luar negeri juga harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Kami punya kepentingan nasional," paparnya.
BACA JUGA: Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Saat ini Kejagung tengah melakukan evaluasi segala aspek setelah sukses melaksanakan eksekusi mati tahap pertama. Setelah evaluasi yang diperkirakan selesai akhir Januari 2015 ini, maka proses eksekusi tahap kedua akan dilaksanakan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Bambang Widjojanto Terombang-ambing di Istana
Redaktur : Tim Redaksi