Ungkap Korupsi Bansos Cirebon, Kejagung Periksa Bekas Bupati

Selasa, 27 Januari 2015 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tahun 2009-2012. Hari ini (27/1), Kejagung memeriksa mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi, sebagai saksi.

Pemanggilan Dedi ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya adalah Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo.

BACA JUGA: Jadi Menko, Puan Maharani Kantongi Dua Rekor MURI

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Dedi diperiksa terkait mekanisme penyaluran dana bansos. "Kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh saksi," ungkap Tony di Kejagung, Selasa (27/).

Selain Dedi, ada pula sejumlah saksi lain yang diperiksa. Mereka adalah Iip Ma’rifah (Bendahara Pengeluaran Kabupaten Cirebon), Deni Agustin ( Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon), Mansyah Rizal (mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon), serta Denny S (Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon).

BACA JUGA: Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Kesemuanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, kata Tony, untuk saksi Iip tidak dilakukan pemeriksaan. Hal ini mengingat Iip masih akan mempersiapkan beberapa data terkait. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Status Bambang Widjojanto Terombang-ambing di Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Wanita Pertama Mogok Makan di Dunia Itu dari Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler