jpnn.com - JAKARTA - KPK sempat menyebut status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sangat bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Jika sudah menjadi tersangka, presiden berhak memberhentikan Bambang. Namun, dari pihak Istana mengungkapkan presiden belum bisa memberi keputusan karena belum ada surat apapun dari KPK.
"Kami sampai saat ini belum menerima. Kami belum menerima surat terkait Pak BW," ujar Mensesneg Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, (27/1).
BACA JUGA: Ternyata, Wanita Pertama Mogok Makan di Dunia Itu dari Indonesia
Surat untuk permintaan nonaktif Bambang juga belum diajukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Padahal, lembaga penegak hukum itu di awal sudah bersikeras tidak akan melepaskan Bambang dalam kasus itu.
"Kita sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk sehingga belum menentukan langkah," tegas Pratikno.
BACA JUGA: Ini Kata JK Soal Penundaan Pelantikan Komjen Pol Budi
Presiden baru saja tiba dari Medan dan ia mengungkapkan presiden baru mempelajari hasil pertemuan tim 9 bentukannya yang akan menyelesaikan polemik KPK vs Polri tersebut.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Komnas HAM Yakin Polri Tak Melawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usul Ongkos Haji Tahun Ini Lebih Murah
Redaktur : Tim Redaksi