Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Selasa, 27 Januari 2015 – 22:22 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan dua anggota DPR RI, Zulfadli dan Usman Ja’far sebagai tersangka korupsi. Kedua politikus dari partai yang berbeda itu disangka korupsi dana bantuan sosial dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat permohonan untuk memeriksa Zul dan Usman. Surat itu akan dikirim ke DPR RI.

BACA JUGA: Status Bambang Widjojanto Terombang-ambing di Istana

“Suratnya sudah siap. Tinggal dikirim saja. Insyaallah dalam minggu ini sudah dikirim,” kata Widodo seperti dikutip Pontianak Post.

Zul yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Golkar DPR, saat kasus itu bergulir merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009. Sedangkan Usman yang kini anggota FPPP DPR, pernah menjadi Gubernur Kalbar periode 2003-2008.

BACA JUGA: Ternyata, Wanita Pertama Mogok Makan di Dunia Itu dari Indonesia

Widodo menjelaskan, surat yang telah disiapkan itu akan dikirim ke yang akan dikirim ini merupakan surat permohonan kepada Dewan Kehormatan (DK) DPR RI. Sebab, penyidik kepolisian tetap harus mengacu pada undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Ini surat permohonan kepada Ketua DPR RI, agar bisa menghadirkan kedua anggotanya yang terjerat persoalan hukum. Berdasarkan peraturan maksimal 30 hari untuk bisa menghadirkan keduanya. Ya mudah-mudahan tidak sampai 30 hari, keduanya bisa dihadirkan dan bisa langsung diproses,” kata Widodo.

BACA JUGA: Ini Kata JK Soal Penundaan Pelantikan Komjen Pol Budi

Lebih lanjut Widodo mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian negara kasus bansos Kalbar sebesar Rp 20 miliar. Angka itu berasal dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Widodo menegaskan, Zul dan Usman tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi. Karenanya, panggilan pemeriksan untuk keduanya itu sudah dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Ini adalah panggilan pertama sebagai tersangka. Tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi, karena berdasarkan keterangan saksi yang ada, mengarah kepada dua orang ini. Sementara ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa,” bebernya.

Widodo bahkan mengaku tidak segan-segan untuk menjemput paksa jika keduanya mangkir dari panggilan. “Kalau panggilan pertama ini yang bersangkutan mangkir, kita panggil lagi. Tapi kalau masih mangkir, tidak menutup kemungkinan untuk jemput paksa. Tapi saya rasa tidak akan mangkir, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara,” ujarnya.

Widodo mengungkapkan, kasus korupsi dana bansos yang ditangani Polda Kalbar itu sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, kata Widodo, kasus itu pasti akan bergulir ke pengadilan.

“Kasus ini akan terus berkembang. Tidak hanya dua orang ini saja, tapi ada delapan orang calon tersangka lainnya. Memang kasus ini, kasus yang sering ditanyakan oleh KPK,” katanya.(arf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Yakin Polri Tak Melawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler