jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus memproses penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Penyidik pidana khusus korps adhyaksa, Kamis (21/1) memeriksa tiga saksi.
BACA JUGA: Honorer K2 Ogah Diurusi Pemda
Mereka adalah Komisaris Utama PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal Artine Savitri Utomo, PNS Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Edi Utomo, dan PNS KPP Madya Bekasi Esti Utami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menegatakan, ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi Edi dan Esti dicecar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom, yang dilakukan saksi keduanya saat masih bertugas di KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Permintaan Masyarakat Aceh Singkil
Sedangkan Artine, lanjut Amir, dicecar soal kronologis tugas komisaris yang bertanggungjawab dan mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan. Termasuk rencana kerja perusahaan.
"Serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana Rp 80 miliar dari PT Mobile 8 Telecom kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi," kata Amir, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Produksi Gabah Petani Terancam Turun, Bulog Lakukan Ini
Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap Ya! Istana Minta Sikat Semua Situs Radikalisme
Redaktur : Tim Redaksi