jpnn.com - JAKARTA – Ketua Forum Cinta Damai Aceh singkil (Forcidas) Boas Tumangger mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran pemerintah pusat agar meminta bupati Aceh singkil mengizinkan untuk mendirikan rumah ibadat.
“Sudah lama kami meminta izin mendirikan gereja di daerah Aceh Singkil tapi sampai saat ini belum juga diizinkan,” kata Boas Tumangger usai bertemu Wakil Ketua DPD RI< Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Produksi Gabah Petani Terancam Turun, Bulog Lakukan Ini
Menurut Boas, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan tembusan surat kepada Mendagri, Menkumham, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD RI, Pimpinan Komisi II, III dan VIII.
“Kami Orcidas yang mewakili 17.200 jiwa mengharapkan pemerintah pusat ikut campur dalam perizinan mendirikan gereja,” kata Boas.
BACA JUGA: Siap-Siap Ya! Istana Minta Sikat Semua Situs Radikalisme
Boas Tumangger berharap pemerintah bisa menjamin warganya untuk menjalankan ibadah sesuai UUD 1945 Pasal 29 menyatakan Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
“Kami sudah melakukan pendekatan dengan baik dengan pemerintah daerah tapi belum juga terealisasi, karena begitu lama kami perjuangkan belum juga diizinkan maka kami minta pemerintah pusat turun tangan sehingga kami sebagai warga negara yang tinggal di daerah Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Aceh bisa menjalankan ibadat seperti masyarakat umum lainnya,” kata Boas.
BACA JUGA: Pengamat : Pertamina Jangan Berkoar Waktu Rugi Saja
Menurut Boas, Forum Cinta Damai Aceh Singkil tidak mau berulang kejadian pembakaran satu unit gereja Huria Kristen Indonesia tanggal 13 oktober 2015 yang lalu. “Kami, yakin pelaku kerusuhan itu adalah oknum bukan dilakukan oleh kelompok agama tertentu,” tegas Boas.
Dalam kesempatan itu, Boas juga meminta Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk mendukung perjuangan yang dilakukan Forum Cinta Damai Aceh Singkil.
“Kami mengharapkan pemerintah pusat turun tangan sehingga Saudara-saudara kita di sana mempunyai kepastian dalam menjalankan agama dan keyakinan sebagaimana dijamin dalam pasal 29 UUD 1945. Negara harus hadir untuk menjamin setiap warga negara beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” ujar Wakil Ketua Bidang Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Rudolfus Jack Paskalis.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya soal Jatah untuk Oknum Komisi V, Begini Tanggapan Tersangka Damayanti
Redaktur : Tim Redaksi