Kejagung Kembali Periksa Tersangka Korupsi Bus Gandeng

Kamis, 17 Juli 2014 – 23:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II, di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012, Kamis (17/7).

Keduanya adalah Gusti Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi Unit Kerja Sekretariat dan Bidang Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

BACA JUGA: Tifatul Usulkan Kesepakatan Koalisi Permanan di Atas Kertas Bermaterai

Kemudian, Hasbi Hasibuan, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bus Busway tahun 2012. "Kedua tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar 09.30," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana, Kamis (17/7).

Menurut Tonny, Hasbi diperiksa terkait kronologis pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng. Baik perencanaan, pengadaan barang, penandatanganan kontrak, pelaksanaan  pengadaan bus. "Serta penyerahan hasil pekerjaan dari pelaksana serta persetujuan pembayaran uang negara kepada pemenang lelang (pihak ketiga)," kata Tonny.

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Motor Pemudik dengan Kereta Api

Sedangkan pemeriksaan Gusti, harus ditunda karena datang dirinya datang tanpa pengacara. "Mengingat tersangka Gusti Ngurah Wirawan hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya, penyidik menunda dan menjadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka," ungkap Tonny.

Selain kedua tersangka, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi. Yakni, Yani Suryani, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway. Kemudian, Sherly Diana selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway.

BACA JUGA: Kawal Kemenangan Jokowi-JK, Relawan Tepis Isu Kerusuhan

Saksi Yani Suryani, memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas serta mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di Tahun Anggaran 2012.

"Adapun saksi Sherly Diana, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas," ungkap Tonny. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pembubaran Lembaga Survei Bentuk Pelemahan Peran Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler