Kejagung Kirim Tim Pemburu Aset ke Eropa

Rabu, 03 September 2014 – 23:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, mengirim sebuah tim kecil ke Eropa untuk serangkaian penelusuran aset hasil tindak pidana kejahatan sejumlah perkara yang ditangani lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim dipimpin langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Chuck Suryosumpeno, yang akan berangkat awal September ini.

"Keberangkatan tim ini merupakan hasil diskusi intensif yang kami inisiasi dengan perwakilan anggota CARIN (Camden Asset Recovery Inter Agency Network) di Kota Yogyakarta pada Annual General Meeting tingkat Asia Pasifik pada 25-26 Agustus lalu," ujar Chuck di Jakarta, Rabu (3/9).

BACA JUGA: DPD Masih Dicap Pemberontak Terhadap DPR

Meski begitu Chuck tidak menyebutkan negara mana saja yang akan dikunjungi. Demikian juga dalam perkara apa saja. Ia hanya menyatakan pada kunjungan nantinya tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Financial Investigation Unit (FIU) masing-masing negara yang ditenggarai menjadi tempat penyimpanan aset hasil tindak pidana yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab di tanah air.

Chuck yakin, keberangkatan tim akan menuai hasil positif. Apalagi Indonesia merupakan satu-satunya negara dari Asia yang tergabung dalam Carin.

BACA JUGA: DPD Dinilai Belum Bermanfaat untuk Daerah

"Kita juga menjadi salah satu negara pendiri ARIN Asia Pasifik (lembaga pemulihan aset hasil kejahatan Asia Pasifik)," ujar Presiden ARIN Asia Pasifik periode 2013-2014 ini.

Ia menilai, menjadi bagian dari lembaga internasional sangat penting dan strategis karena semua urusan yang terkait dengan penanganan, termasuk penelusuran aset tindak pidana kejahatan yang disimpan di luar negeri menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih efektif penanganannya.

BACA JUGA: Anas Siap Jadi Tempat Curhat Jero

"CARIN dan ARIN AP merupakan wadah para praktisi pemulihan aset yang sifatnya nonformal dan manfaatnya memerpendek proses pengurusan berbagai syarat administratif dalam rangkat penelusuran aset hasil tindak pidana," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Ditetapkan Tersangka, Susilo Nangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler