JAKARTA- Kejaksaan tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengawai Pengadilan Pajak berinisial RDO dan pegawai swasta berinisla AG
Selain kedua tersangka, dimungkinkan ada tersangka baru dari penyelenggara negara sebab kasusnya terkait perkara yang terjadi di Pengadilan Pajak.
"Kemungkinan keteribatan (penyelenggara negara) itu ada, tapi kita masih dalami motif dan latar belakang kasusnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Rabu (14/12).
Dijelaskannya, RDO dan AG secara resmi menjadi tahanan kejaksaan terhitung Selasa (13/12) malam setelah diserahkan KPK, selaku pihak yang mengungkap kasusnya sehari sebelumnya di Bandung.
"Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jawa Barat langsung menrbitkan surat perintah penahanan keduanya sekaligus memeriksa petugas KPK yang menangkap mereka," ungkap Noor.
Dijelaskan pula, kejaksaan menjadi penyidik kasus ini karena RDO maupun AG bukanlah penyelenggara negara yang merupakan lingkup kerja KPK
BACA JUGA: Elit Diingatkan Tidak Main-main Urus Negara
"Sore ini RDO dan AG kita bawa ke Bandung untuk ditahan di Rutan Kebonwaru," tambah Noor.RDO ditangkap KPK setelah menerima uang sejumlah Rp 15 juta dari AG
BACA JUGA: KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century
Diduga kuat uang diberikan pada RDO terkait perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Pajak, JakartaBACA JUGA: KPK Anggap WON Bukan Peniup Peluit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela
Redaktur : Tim Redaksi