KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century

Rabu, 14 Desember 2011 – 18:35 WIB

JAKARTA - Mantan anggota Hak Angket Century DPR, Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan politik penyidikan kasus dana talangan Bank Century dengan cara mengabaikan bukti-bukti dan saksi hingga proses hukumnya stagnan.

Hal tersebut dikatakan Fahri saat peluncuran bukunya berjudul “Ujung Kisah Century: Sebuah Catatan dan Penelusuran” di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).

Disaat menjadi anggota hak angket Century DPR, Fahri mengungkapkan, keterangan Kepala Bareskrim Susno Duaji di bawah sumpah pernah menyebutkan bahwa kepolisian sebenarnya sudah mau menyidik bekas Gubernur BI Boediono“Tapi Pak Boediono menang dalam Pilpres 2009 dan akhirnya tidak jadi disidik,” katanya.

Padahal, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, konstruksi hukum adanya penyelewengan dana juga sudah diberikan oleh BPK dan KPK

BACA JUGA: KPK Anggap WON Bukan Peniup Peluit

Namun dalam perjalanannya, ada kasus 'Cicak Buaya' dan KPK kemudian ‘masuk angin’.

“Bahkan para pakar hukum juga sudah menyatakan bahwa kebijakan BI bisa dipidanakan
Jadi, yang terpenting adalah politik penyidikan KPK,” ujar dia lagi sambil menambahkan kalau KPK terus mutar-mutar, maka Dewan harus mengakhirinya.

Dalam buku setebal 642 halaman, Fahri Hamzah mengakui mekanisme dan upaya DPR saat ini belum maksimal untuk membongkar kasus Century dan masih dianggap remeh oleh pemerintah dan penegak hukum

BACA JUGA: Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela

Sikap abai tersebut disebabkan karena eksekutif merasa memiliki kekuatan politik untuk mengendalikan penegak hukum sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memberikan tekanan kepada DPR apabila terlalu jauh mengganggu stabilitas kekuasaan pemerintah.

Bahkan kasus Bank Century telah menjadi kasus yang cukup pelik dan kompleks karena dugaan keterlibatan pihak kekuasaan.

Lain halnya jika kasus ini tidak dalam sandera kekuasaan, katanya, tentu proses hukum dan politik akan bercerita lain
Layaknya kasus aliran dana Yayasan Pembangunan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah dan beberapa Deputi Gubernur BI (termasuk Aulia Pohan), dengan mudah disikapi oleh penegak hukum.

“Jika masalah tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, akan menjadi sejarah kelam penegakan hukum di negeri ini

BACA JUGA: Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah

Bukan saja dalam penegakan hukum, tetapi menjadi catatan buruk dalam pelaksanaan konstitusi,” kata Fahri Hamzah dalam buku yang ditulisnya itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Adukan Tindakan Sadis Pam Swakarsa ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler