jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa pengangkatan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejagung hanya dengan menggunakan Keputusan Presiden (keppres) palsu alias bodong.
"Keppres itu asli," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Khawatir Eddy Sofyan Ulangi Perbuatan
Dia pun membantah Presiden Joko Widodo tidak menandatangani keppres itu. Menurut dia, kalau tanda tangan deputi hanya sebagai pengantar saja. "Tapi, ada tanda tangan Presiden," ujar Amir.
Dia juga mengatakan, dari Istana memang ada perubahan kode untuk Keppres. "Perubahan kode dari M menjadi TPA," kata Amir. Kalau memang itu bodong pasti dari Istana langsung ada statement (klarifikasi)," ujarnya.
BACA JUGA: Aktivis: Ada Partai Ingin Rebut Posisi Menteri LHK
Sebelumnya, Amir menjelaskan, pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung nomor: Prin-076/A/JA/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Adapun Surat Perintah Jaksa Agung untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I itu didasarkan pada Surat Keppres RI nomor 6/TPA tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabaran Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Maruli Tak Mau Ambil Pusing soal Skandal Rp 500 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Bakal jadi Tersangka? Jampidsus: Nanti Dulu
Redaktur : Tim Redaksi