jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah tidak memberikan jawaban yang tegas saat dimintai tanggapan munculnya isu yang menyebut Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi juga akan dijadikan tersangka kasus dana hibah dan bansos 2012-2013.
"Nanti dulu," tegas Arminsyah menjawab wartawan di gedung bundar Pidsus Kejagung, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Selanjutnya Giliran Penerima Bansos
Dia pun tak bisa menjawab apakah politikus Partai Nasdem itu berpotensi menjadi tersangka, menyusul Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
"Saya belum bisa jawab," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung itu. Hanya saja, ia tak menampik bahwa kemungkinan keterangan Tengku Erry masih dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang baru menjerat dua tersangka itu.
BACA JUGA: ANEH: Hakim Tak Siap, Sidang Eks Walkot Makassar Ditunda
"Masih dibutuhkan, kemungkinan masih," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini.
Lebih lanjut, Arminsyah menepis tudingan adanya intervensi politik dari kelompok tertentu terhadap Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus ini. "Sementara ini tidak ada, entahlah kalau besok-besok," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ditahan, Eddy Sofyan: Ada Pengadilan Akhirat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Gatot Dijebloskan ke Sel
Redaktur : Tim Redaksi