Khawatir Eddy Sofyan Ulangi Perbuatan

Kamis, 12 November 2015 – 19:31 WIB
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11) sore.

Kejagung melakukan penahanan karena khawatir tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut itu mengulangi perbuatannya. "Untuk memudahkan, dan sesuai syarat objektif dan subjektif yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Aktivis: Ada Partai Ingin Rebut Posisi Menteri LHK

Seperti diketahui, secara umum syarat obyektif adalah syarat jika tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempengaruhi saksi.

Dalam kasus ini, Eddy dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana.  

BACA JUGA: Maruli Tak Mau Ambil Pusing soal Skandal Rp 500 Juta

Arminsyah menjelaskan, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. "Karena saat berbuat (dugaan korupsi) masih di jabatan yang sama," katanya.

Eddy ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga 17.30 atau kurang lebih delapan jam. Eddy terlihat keluar mengenakan baju tahanan warna pink bergaris hitam.

BACA JUGA: Wagub Bakal jadi Tersangka? Jampidsus: Nanti Dulu

Usai ditahan, Eddy masih tetap akan menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kata Arminsyah, dalam pemeriksaan hari ini Eddy baru dicecar seputar pemberian hibah.

"Belum maksimal kami periksa, dan mungkin akan kami lanjutkan lagi minggu depan," ujar mantan Jamintel Kejagung ini.

Dia mengatakan, penyidikan kasus bansos dan hibah disatukan. "Kami sidik dan kumpulkan data yang agak banyak ya," katanya.

Karenanya, ia menambahkan, penyidik masih akan terus memeriksa saksi di Medan, pekan depan. Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 274 lebih saksi yang digarap. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selanjutnya Giliran Penerima Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler