Kejagung Kukuh Tak ada Skenario

Kamis, 19 Juni 2008 – 09:55 WIB
Kemas Yahya usai menjalani pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan “penyelamatan” terhadap Artalyta Suryani alias AyinRabu (18/6), giliran mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman harus memberikan keterangan di depan tim pemeriksa yang diketuai JAM Pengawasan M.S

BACA JUGA: DPR Belum Tentukan Sikap Soal Namru-2

Rahardjo.

                Pemeriksaan terhadap Kemas ini berati yang kali kedua

Sebelumnya, pada 10 Maret 2008 lalu, Kemas diperiksa juga oleh Rahardjo terkait dengan pelanggaran disiplin atas kasus penangkapan jaksa BLBI urip Tri Gunawan

BACA JUGA: Terdakwa Damkar Disuruh Berbohong

Saat itu, Kemas masih menjabat sebagai JAM Pidsus
Hasil pemeriksaan akhirnya memutuskan mencopotnya dari pimpinan di Gedung Bundar (kantor JAM Pidsus).

                Kemas diperiksa selama hampir lima jam yang berakhir sekitar pukul 14.30 Wib Namun, dia yang mendapat sebanyak 23 pertanyaan, baru turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.20 Wib

BACA JUGA: Otda Persulit Distribusi Dokter

Kepada wartawan yang telah menunggunya, Kemas tampak irit memberikan keterangan.

                ”Semua sudah saya jelaskan (kepada JAM Pengawasan)Kalau ditanya apa yang saya jawab, apa yang sudah saya sampaikan kepada pers, itulah jawaban saya,” kata Kemas membuka pembicaraanNamun ketika wartawan mulai mengajukan pertanyaan, Kemas hanya menjawab singkat”Jawaban sudah ada di Pak JAMWasNanti beliau akan memberi penjelasan,” kilahnya.

                Keterangan pers pun berlangsung tak lebih dari lima menitDia lantas berlalu dengan mobil BMW warna hitam No Pol B 1326 LQ pada pukul 15.26 Wib.

                Selang dua jam, giliran JAM Pengawasan M.SRahardjo yang memberikan keterangan sebelum meninggalkan kantornyaKepada wartawan, dia menyatakan bahwa materi pemeriksaan seputar rekaman pembicaraan Kemas dengan Ayin yang telah diputar di persidangan”Pak Kemas mengakui bahwa itu sebagai suara dia,” jelas Rahardjo, lantas menyebut pemeriksaan didampingi anggota komisi kejaksaan.

                Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu menjelaskan, pihaknya mempertanyakan pernyataan Kemas pada Ayin yang menyebutkan bahwa tugasnya telah selesaiMenurut Rahardjo, Kemas mengutarakan bahwa hal itu terkait dengan transparansi pelaksanaan tugas dalam UU Tindak Pidana KorupsiSebelumnya, Ayin pernah menanyakan kelanjutan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim kepada Kemas”Mengenai kata selesai tugas, dia (Kemas) menyatakan, pada hakikatnya dia telah menyelesaikan hal tersebut,” urai Rahardjo.

                Kemas, lanjut dia, juga membantah sangat akrab dengan AyinMenurut pengakuannya, Kemas mengaku hanya dua kali bertemu dengan AyinDia membuktikan ketidakakrabannya dengan Ayin dengan bukti bahwa Ayin tidak menghubunginya setelah peristiwa ditangkapnya Urip.

                Rahardjo juga menanyakan kepada Kemas tentang skenario mengamankan Ayin dari tangkapan KPKMenurut dia, bahasa skenario tidak pernah ada dalam pernyataan Kemas”Dia (Kemas) tidak membuat skenario apapun berkenaan dengan masalah itu,” katanya.

                Dia lantas menjelaskan, proses rencana “penangkapan” Ayin oleh Kejagung bermula dari informasi dari intelijen KejagungInformasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus saat itu, MSalimSalim pula yang mengeluarkan surat perintah kepada 11 jaksa.

                Apakah itu berarti Kemas dilangkahi oleh JAM Intelijen Wisnu Subroto? Rahardjo tidak menjawab secara tegas”Pak Kemas mengetahui hal tersebut,” katanyaTidak jelas, apakah Kemas mengetahui rencana tersebut saat itu juga, atau justru setelah proses tersebut batal dijalankanApakah Jaksa Agung Hendarman Supandji mengetahui? ”Hal tersebut akan diklarifikasi kemudian,” jawab Rahardjo.

                Saat pemeriksaan, tim pemeriksa juga menanyakan tentang tokoh “djoker” yang disebut Ayin dalam percakapannya dengan KemasMenurut Rahardjo, saat itu Kemas ingin mengakhiri pembicaraan dengan AyinSehingga dalam rekaman tersebut terdengar kata “nanti…nanti…” Namun dia tidak mengelak ketika diminta menyebutkan identitas Djoker”(Yang) disebutnya djoker adalah Djoko Tjandra,” ujar Rahardjo.

                Terkait dengan rencana memeriksa Ayin, Rahardjo menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat balasan dari KPKDalam surat tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu sudah menjadi kompetensi majelis hakimPasalnya, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor”Pengawasan sudah koordinasi dengan majelis hakim, dan nanti akan dijadwalkan,” terangnya.

                Hari ini, rencananya, giliran JAM Intelijen Wisnu Subroto yang akan menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa JAM Pengawasan(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kadishut Riau Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler