Terdakwa Damkar Disuruh Berbohong

Rabu, 18 Juni 2008 – 21:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua hari setelah resmi menjadi penghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya, Ismed Rusdany mengaku sempat dibesuk Sekretaris Provinsi Kaltim Syaiful TetengDalam pertemuan itu, bersama H Ipat yang diakui sebagai guru spiritualnya dari Samarinda, Kaltim, Teteng meminta Ismed agar berkata bohong saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Otda Persulit Distribusi Dokter

Tujuannya tak lain agar Teteng  yang kini menjabat sebagai Ketua Harian PB PON XVII, tak terseret kasus korupsi  pengadaan 31 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang tengah dituduhkan jaksa KPK kepada Ismed.

"Saya kaget

Malah guru spiritualnya bilang berbohong di persidangan itu nggak dosa," kata Ismed, saat membacakan surat pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/6)

BACA JUGA: Mantan Kadishut Riau Jadi Tersangka

Kejadian yang dialami tanggal 13 Desember 2007 itu, lanjut Ismed, belakangan diketahui dialami pula oleh saksi damkar Kaltim bernama Ibrahim Noor alias Gatot

Bedanya yang diminta menyampaikan adalah Asisten I Pemprov Kaltim Bidang Ketataprajaan Sjachruddin

BACA JUGA: Golkar Usul SBY Copot Mendagri

Lewat Sjachruddin, Teteng meminta Gatot agar mencabut keterangannya saat diperiksa KPK.

Ismed menyebutkan pula, semua perbuatannya adalah bentuk loyalitas bawahan kepada atasanSebagai bukti, sebelum pengadaan damkar tahap pertama sebanyak 29 unit tahun 2003 direalisasikan, Teteng pernah menegaskan bahwa semua tahapan proyek harus sepengetahuan dan seizinnyaKarena posisinya hanya sebatas Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, perintah itu selalu ditaatinyaHal serupa dilakukan sewaktu diangkat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk pengadaan 2 unit damkar tangga tahun 2005.

Lalu kenapa perintah berbohong itu baru dikemukakan sekarang, bukan dikonfrontir langsung saat Teteng jadi saksi? Menurut Ismed karena fakta ini tak terkait pokok perkara bahwa dia telah melakukan korupsi"Supaya hakim tahu apa adanyaDan apa yang saya katakan ini, saya berani mempertanggungjawabkannya dunia akherat," sebut terdakwa yang sepekan sebelumnya dituntut hukuman penjara 3 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pimpro damkar 2003 atau KPA damkar tangga tahun 2005 ini.

Sementara pledoi pengacara Ismed, Samsuddin dan Ibrani membantah tuduhan jaksa bahwa dari korupsi damkar ini, kliennya telah memperkaya Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud yang kini kabur, Gubernur Kaltim Suwarna AF senilai Rp 2,175 miliar, Teteng (Rp 250 juta), mantan Kepala Biro Keuangan Kaltim Mur'an Latief (Rp 150 juta), dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Adi Buhari Muslim sebanyak Rp 100 jutaMenurut pengacara, Ismed sama sekali tak tahu darimana asal uang itu didapatBetul Ismed mendapat uang Rp 200 juta, tapi sang pemberi yakni Mur'an tak mengatakan itu uang dari Daud, selaku rekanan pengadaan proyek damkar.

Pengadaan 29 damkar V80 ASM tahun 2003 bernilai Rp 22,997 miliar, sedangkan 2 damkar tangga merek Morita nilainya Rp 23.977.750.000.

Ismed melakukan penunjukan langsung kepada ISR dan PT Satal Nusantara, yang notabene milik DaudDaud sendiri berani menawarkan damkar ke Kaltim karena dibekali radiogram dari Mendagri Hari Sabarno (kala itu) yang dibuat Dirjen  Otonomi  Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka  kasus serupa oleh KPKSelain Ismed, Pengadilan Tipikor telah dan tengah menyidangkan kasus damkar yakni mantan wali kota Makassar Baso Amiruddin Maula, wali kota Medan Abdilah berikut wakilnya Ramli Lubis, dan mantan Gubernur Riau Saleh DjasitDijadwalkan pembacaan putusan kasus damkar Kaltim digelar tanggal 2 Juli 2008(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTI Tolak Capres Pro Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler