jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deret nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sejak akhir minggu lalu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Riau, yakni Suhada Tasman (2003-2004) dan Asral Rachman (2004-2005)Sejauh ini, baru Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar yang sudah mendekam di penjara dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Golkar Usul SBY Copot Mendagri
“KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak akhir minggu lalu,” jelas Kepala Humas KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (18/6).Namun Johan menolak menerangkan, apa alasan KPK menetapkan Suhada dan Asral sebagai tersangka baru
BACA JUGA: KTI Tolak Capres Pro Barat
Apa dua alat bukti itu, itu rahasia,” jawabnya.Johan mengatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang baru
BACA JUGA: 1001 Masalah Air Bersih Indonesia
Jadi, ya sangat mungkin akan ada lagi nanti tersangka yang baru,” akunya.Apakah KPK akan segera menahan Suhada dan Asral, Johan mengatakan, “Kita belum ada rencana melakukan penahananKita masih fokus pada penyidikan,” pungkasnya.
Saat ini Sudaha sudah tidak memegang jabatanSementara Asral tercatat sebagai Kadis Tenaga Kerja Pemprov Riau(eyd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Sumut Dijebak Anak Buah
Redaktur : Tim Redaksi