"Wong sekarang aja baru dipelajari kok berkasnya," kata Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji, di Kantor Kejagung,Senin (2/11).
Menurut Hendarman berkas Chandra M Hamzah baru diterima jaksa Rabu,(28/10) malam"Sekarang jaksanya konsinyering, membaca berkas itu,"katanya.
Kata Hendarman, pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk mempelajari berkas yang diterima dari penyidik polisi
BACA JUGA: Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
"Hari ini belum selesai," pungkasnya"Jadi sekarang dalam posisi jaksa P-16 mempelajari berkas itu, kalau dinyatakan lengkap saya minta segera.Ditahannya kan dalam waktu 20 hari," ucapnya.
Kata Hendarman, pihaknya tentu menginginkan sesegera mungkin jaksa menentukan sikap setelah mempelajari berkas yang diterimanya. "Bisa saja P-21 atau kembali lagi dikepolisian untuk diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentukmenggelar perkara agar kasus yang mendera Bibit dan Chandra lebih terang
BACA JUGA: Kejagung Bantah Wisnu Terlibat
BACA JUGA: Distribusi Pupuk Secara Tertutup
(awa)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung
Redaktur : Auri Jaya