Kejagung Masih Pelajari Berkas

Senin, 02 November 2009 – 20:17 WIB
JAKARTA -- Kejagung belum siapkan gelar perkara atas kasus dugaan enyalahgunaan kewenangan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini sudah ditahan Mabes Polri.

"Wong sekarang aja baru dipelajari kok berkasnya," kata  Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji, di Kantor Kejagung,Senin (2/11).

Menurut Hendarman berkas Chandra M Hamzah baru diterima jaksa Rabu,(28/10) malam"Sekarang jaksanya konsinyering, membaca berkas itu,"katanya.

Kata Hendarman, pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk mempelajari berkas yang diterima dari penyidik polisi

BACA JUGA: Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional

"Hari ini belum selesai," pungkasnya
Apakah petunjuk jaksa P-19 pada polisi dan kemudian diserahkan kembali telah dipenuhi kata Hendarman tergantung dari berkas yang akan diterimanya.

"Jadi sekarang dalam posisi jaksa P-16 mempelajari berkas itu, kalau dinyatakan lengkap saya minta segera.Ditahannya kan dalam waktu 20 hari," ucapnya.

Kata Hendarman, pihaknya tentu menginginkan sesegera mungkin jaksa menentukan sikap setelah mempelajari berkas yang diterimanya.  "Bisa saja P-21 atau kembali lagi dikepolisian untuk diperbaiki," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentukmenggelar perkara agar kasus yang mendera Bibit dan Chandra lebih terang

BACA JUGA: Kejagung Bantah Wisnu Terlibat

BACA JUGA: Distribusi Pupuk Secara Tertutup

(awa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler