Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung

Senin, 02 November 2009 – 19:19 WIB
 JAKARTA—Adanya tiga regulasi utama yang dipakai untuk pelaksanaan Pilkada dikeluhkan KPUD-KPUDMereka bingung harus pakai regulasi yang mana, karena dalam Pemilu hanya dibolehkan menggunakan satu undang-undang sebagai patokan.“Banyak anggota KPUD yang mengeluh ke saya, intinya mereka bingung dalam penentuan system regulasi,” ucap Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow press conference di Media Center KPU, Senin (2/11).

Dia mencontohkan soal data pemilih, waktu pelaksanaan Pilkada, waktu pembentukan PPK dan PPS, dll

BACA JUGA: Jangan Hanya Klarifikasi Status Bibit - Chandra

Dalam hal-hal seperti ini, KPU Pusat perlu segera memberikan kepastian regulasi agar pelaksanaan Pilkada di semua daerah bisa berlangsung secara seragam.“Dalam catatan kami, soal data pemilih selalu menjadi masalah dalam setiap Pemilu dan Pilkada
Dalam Pemilu lalu pun data pemilih menjadi persoalan yang krusial yang berujung pada rekomendasi pemberhentian anggota KPU oleh DPR,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Pilkada nanti ada beberapa hal yang bisa memunculkan persoalan data pemilih jika tak diantisipasi

BACA JUGA: Pesawat Angkut Polri Hilang Di Papua

Pertama, mekanisme data pemilih masih diserahkan kewenangannya kepada dua lembaga, Pemda dan KPU
Kedua, sumber data pemilih, apakah dari data kependudukan (UU 22/2007 pasal 9 ayat 3 point e dan pasal 10 ayat 3 point f) atau data pemilu terakhir (UU 32/2004 pasal 70 ayat 1).  Ketiga, kemampuan dan kapasitas kelembagaan KPU dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih

BACA JUGA: TPF Tuding Kapolri Picu Polemik

Keempat, waktu dan dana yang diberikan kepada KPU dalam pemutahiran data pemilihKelima, KPU tak terlibat dalam proses pembuatan DP4.

“Untuk mengatasi persoalan ini, kami mengusulkan beberapa halYaitu, KPU dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses pembuatan data pemilih ketika pendataan dilakukan oleh PemdaKedua, perlu dibuat kesepakatan antara KPU dan Pemda berkaitan dengan sumber data pemilih dalam Pilkada,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Ogah Komentari TPF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler