Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional

Senin, 02 November 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H HamzahSetelah soal penentuan pasal sangkaan yang berbeda sampai 3 kali, kini tempat penahanan Chandra serta bersamaannya perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bibit, yang jadi bahan pertanyaan

BACA JUGA: Kejagung Bantah Wisnu Terlibat

Menurut Bambang Widjojanto, berita acara penahanan yang diterima Chandra dengan pihak keluarga berbeda.

"Disebutkan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, tapi berkas yang diterima keluarga Chandra tertulis Brimob Kelapa Dua," sebut Bambang
"Ini tunjukan betapa tak profesionalnya polisi

BACA JUGA: Distribusi Pupuk Secara Tertutup

Urusan rutan aja nggak profesional apalagi yang lain," katanya digedung KPK, Senin (2/11)
Sedangkan untuk Bibit, kejanggalan terlihat dari tanggal surat perintah penyidikan (Sprint Dik) yang waktunya bersamaan dengan tanggal penetapan tersangka yakni 15 September 2009.

"Bagaimana mungkin Sprint Dik juga tanggal 15

BACA JUGA: Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung

Bukti permulaan apa yang jadi dasarIni artinya nggak ada bukti permulaan ," tegas BambangDengan 2 kajian sederhana itu saja, Bambang pastikan sudah ada ketidakprofesionalan dari kepolisianWajar akhirnya muncul anggapan bahwa kasus Bibit-Chandra adalah hasil rekayasa dan berujung kriminalisasi terhadap keduanya.

Tak kalah anehnya adalah soal hilangnya pengakuan (testimoni) mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menggaku bertemu Anggoro Widjojo di SingapuraDimana buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu mengaku menyuap pejabat KPK senilai Rp 5,15 miliar.

Testimoni yang dalam dunia penyidikan kurang bernilai --karena diperoleh bukan dari sumber pertama-- kini, tak diungkit lagi oleh penyidik"Sejak dua hari ini tak disentuh lagi, seolah keterangan AntasariPadahal konstruksinya hanya berdasarkan katanya Anggoro ke Antasari," ungkap Bambang.

Hal terakhir yang dipertanyakan adalah soal penahanan yang silakukan beberapa jam setelah turunnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan dipersidangan Selasa besok."Ini artinya tindakan tersebut dilakukan untuk meng-counter putusan MK," sambung BambangKeanehan lain, tambah dia, adanya argumen Wakabareskrim bahwa sprint penahanan dikeluarkan karena Bibit-Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga mengganggu proses penyidikan.

Alasan penahan seperti ini tak tercantum dalam KUHAP, lebih menjadi alasan untuk melegalkan penahanan Bibit-Chandra"Jadi keterangan Wakabareskrim itu bertentanagn dengan konsitusi sebab semua orang berhak mengemukakan pendapatInilah ekpresi arogansi kekuasaan," tegasnya(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Hanya Klarifikasi Status Bibit - Chandra


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler