Kejagung Minta Bantuan Deplu

Lacak Hartono Tanoe di Singapura

Selasa, 13 Januari 2009 – 00:40 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM terhenti terlalu lamaKejaksaan meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), di Singapura.

’’Ada surat ke Deplu untuk menanyakan apa benar dia dirawat di sana (Singapura) melalui KBRI,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (12/1)

BACA JUGA: KPK Terus Buru Hengky Samuel Daud

Dia mengaku telah meneken surat tersebut untuk dikirim ke kantor Deplu.

Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum
Dia dicekal sejak 24 Desember 2008

BACA JUGA: Harga Obat Generik Juga Turun

Menurut Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekal.

Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dinilai penting
Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD

BACA JUGA: Depkes Prioritaskan Jamkesmas

Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.

Di tempat terpisah, Hotma menjanjikan Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat’’Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air,’’ katanya kepada Jawa Pos tadi malam.

Terkait dengan pernyataan Menkum HAM yang menuding bahwa somasi yang diajukan kepada Depkum HAM salah alamat, Hotma hanya berkomentar singkat’’Ini kan barang sitaanMasak bisa digunakan? Kasihan negeri ini kalau undang-undang tidak ditaati,’’ ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT SRD mengajukan somasi kepada Menkum HAMSomasi itu terkait dengan penggunaan alat-alat milik PT SRD dalam layanan sisminbakum oleh Depkum HAMAlat-alat itu telah disita kejaksaan pada 27 November 2008Oleh kejaksaan, alat tersebut lantas dititipkan ke Depkum HAM untuk menjaga agar pelayanan sisminbakum tetap berjalan.

Layanan sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 jutaDalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaSelain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal/git/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Nakal Bakal Ditindak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler