BACA JUGA: Densus Siapkan Operasi di Jateng
Untuk pastinya, Kejagung disebutkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Permohonan auditnya sudah kita ajukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, saat dihubungi JPNN, Sabtu (5/6)
Sebelumnya, pengacara Anung, Ainuddin, sempat mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut kejaksaan
BACA JUGA: Keluarga Bakrie Tepis Tudingan Gayus
Sebab menurutnya, seluruh uang penjualan 5 persen saham KPC itu ada, serta bisa dipertanggungjawabkanBACA JUGA: Nama Bakrie Disebut Gayus di Singapura
Menurutnya, Anung bukanlah pimpinan perusahaan daerah atau sejenisnya, tetapi Dirut yang tunduk dan tugasnya selalu dilaporkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Dengan begitu, menurut Ainuddin, kasus KTE lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata, sebab tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas.Menanggapi hal tersebut, Didiek mengatakan sah-sah saja bantahan seperti itu munculYang pasti katanya, begitu suatu kasus dinaikkan menjadi penyidikan, maka bagi jaksa penyidik berarti pidananya sudah terjadi"Penyidik tinggal mencari alat bukti yang menguatkan itu apa," jelasnya lagi.
Tak hanya soal nilai kerugian, lanjut Didiek, penyidik juga belum bisa memastikan di mana tempat persidangan terhadap Anung dan Apidian, apakah di Jakarta atau Kaltim"Kita masih menunggu hasil kerja penyidikMereka belum ekspos lagiApakah mungkin disidang di sana (Kaltim) atau di sini (Jakarta)," tambah DidiekPenetapan tempat sidang menjadi penting, karena mayoritas saksi tinggal di Samarinda atau Sangatta, Kutim.
Disebutkan pula, sampai kemarin penyidik juga belum menerima permohonan penangguhan dari Anung atau Apidian"Pengembalian uang kerugian negara juga belum ada," tambah Didiek pula.
Anung dan Apidian ditahan saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (26/5) laluMenurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, keduanya kemungkinan besar dijerat dengan sangkaan telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 dan atau 3 UU Korupsi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Redaktur : Tim Redaksi