Kejagung Nyatakan Berkas Ahok Sudah P21

Rabu, 30 November 2016 – 11:55 WIB
Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama lengkap alias P21.

Dengan begini, pria yang disapa Ahok itu, tinggal menunggu jadwal sidang.

BACA JUGA: RUU Migas Macet di Senayan, Pemerintah Didorong Turun Tangan

"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dia melanjutkan, P21 merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum bahwa berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri secara formal dan material memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Ahok: 62 Persen Warga Percaya Saya Menistakan Agama

"Oleh karena itu, kejaksaan meminta kepada penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendakwakan Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

BACA JUGA: KPK Panggil Ratu Akil Terkait Suap Pilkada Buton

Dia mengaku, Pasal ITE tidak bisa untuk menjerat calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"‎Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a.‎ Dan jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," tandas Rahmat. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Pungli Penyebab Utama Birokrasi Tidak Efisien


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler