jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka kasus korupsi atas nama Nurhayati.
"Pada hari Selasa 01 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin resmi mengeluarkan SKP2, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini
Dengan terbitnya surat itu, status tersangka Nurhayati otomatis dicabut.
Mengenai barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, lanjut Leonard, akan dipergunakan untuk penyidikan dan penuntutan tersangka S bin K.
BACA JUGA: Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya
"SKP2 telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB (kemarin)," tutur dia.
Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
BACA JUGA: Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.
Sebelumnya, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," kata Leonard di Jakarta, Senin (1/3).
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tambahnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil