Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini

Selasa, 01 Maret 2022 – 20:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja kepolisian yang secara tersirat menyebut penyidik Korps Bhayangkara tak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.

"Alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?

Legislator Fraksi PAN itu kemudian menyinggung Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

SE itu mengatur tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

BACA JUGA: AKBP Triyadi Ungkap Sosok RR, Pemilik Rumah yang Digerebek Prajurit TNI AL, Ternyata

Selanjutnya, Pangeran turut menyinggung UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebut aturan-aturan itu pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat bisa berperan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Puan Ingin Panglima TNI dan Kapolri Cukup Jalan Kaki 10 Menit Jika ke Istana di IKN Nusantara

Menurut Pangeran, peran masyarakat antara lain dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Nurhayati menjadi tersangka setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Jadi, ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, hal itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Pangeran.

Dia pun mengingatkan kepada Polri dan kejaksaan jangan main-main dalam menyidik kasus. Terlebih lagi, salah menetapkan tersangka kepada seseorang seperti dialami Nurhayati.

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," beber Pangeran. (ast/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler