Kejagung Pelajari Dugaan Korupsi Di PT Pos Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 15:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia, mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, pihaknya akan segera memelajari laporan yang diterima terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia, dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Tak Ada Celah di UU untuk Tunda Pelantikan Jokowi-JK

"Laporannya akan kita cek, dipelajari terlebih dahulu sejauh mana indikasinya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8).

Setelah dipelajari, kata Tony, nantinya ketika  ditemukan indikasi yang kuat, maka Kejagung siap mengambil langkah-langkah hukum yang dibutuhkan. Baik lewat langkah penyelidikan maupun penyidikan.

BACA JUGA: Tantangan Berat Jokowi-JK Diwarisi Subsidi BBM Bengkak

Apa yang dikemukakan Tony, senada dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono, di Gedung Kejagung, Jumat (22/8) kemarin. Menurutnya, memelajari laporan sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur penanganan yang berlaku.

“Laporan itu akan terlebih dahulu di-cek dan ditelaah,”ujarnya.

BACA JUGA: Golkar: Bukan Tidak Mungkin Jokowi-JK Korup dan Otoriter

Sebagaimana diberitakan, Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus di Jakarta, Selasa, (19/8) menyatakan, telah melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejagung. Ardian mengaku memiliki sejumlah data dan temuan yang kuat. Dan data tersebut ikut dilampirkan dalam pengaduan.

"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.

Namun Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, katanya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh Divisi pengadaan secara bersih, transparan dan professional.(gir/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler