Tak Ada Celah di UU untuk Tunda Pelantikan Jokowi-JK

Penundaan Bakal Ganggu Agenda Kenegaraan

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 15:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Saldi Isra mengkritik permintaan agar MPR RI menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. 2014-2019. Menurutnya, tak ada alasan secara undang-undang untuk menunda pelantikan duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK.

Hal itu disampaikan Saldi guna menanggapi permintaan Alamsyah Hanafiah dari Koalisi Pengacara Masyarakat yang menyurati pimpinan MPR dan DPR agar menunda pelantikan Jokowi-JK. Bahkan, Alamsyah yang juga kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat beracara di Mahkamah Konstitusi itu juga mendorong DPR agar segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menunda pelantikan Jokowi-JK.

BACA JUGA: Kejagung Pelajari Dugaan Korupsi Di PT Pos Indonesia

Namun, Saldi menganggap permintaan itu tak punya dasar. "Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di dalam undang-undang," ujar Saldi dalam siaran pers ke JPNN, Sabtu (23/8).

Guru besar ilmu hukum di Universitas Andalas, Padang itu mengingatkan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan presiden dan wakil Presiden terpilih. Selain itu, lanjutnya, keputusan MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta sekaligus mengukuhkan keputusan KPU tentang Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Tantangan Berat Jokowi-JK Diwarisi Subsidi BBM Bengkak

Karenanya, MPR juga harus menindaklanjuti putusan MK itu dengan melantik Jokowi-JK pada 20 Oktober nanti. "Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Golkar: Bukan Tidak Mungkin Jokowi-JK Korup dan Otoriter

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler