jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga sudah memeriksa puluhan orang saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, sedikitnya ada 89 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
BACA JUGA: Resmi Jadi Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin: Butuh 32 Tahun untuk Bertugas di Kampung Saya
"Untuk saksi sejauh ini jumlahnya sudah 89 orang, kemungkinan akan bertambah,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Ketika disinggung siapa saja saksi itu, Andi belum mau membeberkannya. Pasalnya, dia khawatir apabila mengungkap ke publik bisa mengganggu proses penyidikan.
BACA JUGA: Sebegini Potensi Kerugian Negara di Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, korupsi ini berasal dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dari kegiatan itu, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
BACA JUGA: Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani
BACA JUGA: Jokowi Melirik Erick Thohir, Minta Masalah Jiwasraya Diselesaikan
"Potensi kerugian muncull karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata jaksa agung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan