JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihatSelain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat pusat
BACA JUGA: KPK Kejar Penerbit Rekening Liar
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006/2007 membeberkan, sedikitnya dari dana Rp 264 miliar itu mengalir ke sejumlah pejabat Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
Hasil audit itu membeberkan bahwa penggunaan dana tadi digunakan untuk membiayai kegiatan di lingkungan Depdagri
BACA JUGA: Setelah Poco-Poco, Kini Sebut Yoyo
Temuan itu merupakan hasil uji petik terhadap rekening-rekening yang dikelola Sekretariat Jenderal DepdagriBACA JUGA: SBY Nyuruh Menteri Cicipi Cabai
Belakangan rekening itu baru dicantumkan dalam laporan keuangan Depdagri 2007Menurut hasil audit itu, japung pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB), dan pajak penerangan jalan (PPJ)
Auditor Utama BPK Syafri Adnan mengungkapkan bahwa semua penerimaan negara seharusnya masuk ke sistem APBN’’Mengingat ini uang masyarakat, seharusnya jangan digunakan langsung, tapi harus disetor dulu ke APBN,” katanya kepada wartawan kemarin
Berdasar audit tersebut, terang Syafri, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliarDana itu diperkirakan masuk pada 2002–2007’’Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, sudah jelas segala jenis pungutan harus masuk APBN,’’ ungkapnya
Namun, kata Syafri, BPK tidak dalam kapasitas menilai apakah tiadanya pelaporan tersebut merupakan hal yang salah’’Benar atau salah bukan kapasitas kami,’’ terangnyaPersoalan jasa pungut itu sejak lama ditelusuri KPKBahkan, Ketua KPK Antasari Azhar menginginkan para kepala daerah mengembalikan jasa pungut yang pernah diterima kepada kas negara
Wakil Ketua KPK Candra MHamzah mengatakan akan menggandeng BPK untuk mendalami masalah itu’’Kami akan bekerja sama dengan BPK,” jelasnya
Apakah jasa pungut yang tidak dilaporkan ke sistem APBN merupakan yang salah? ’’Kita lihat saja nantiTapi, yang pasti, penerimaan negara hanya ada dua sumber, yakni pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.
Candra mengungkapkan bahwa penanganan jasa pungut itu diprioritaskan terhadap penyelamatan keuangan negara’’Sekarang persoalannya, kalau uang itu mengalir kepada orang yang tidak berhak, apakah masyarakat ikhlas atau tidak,’’ jelasnyaSelama ini, kata Candra, setelah menerima dana dari dua sumber penerimaan tersebut, barulah negara mendistribusikan kepada pihak yang membutuhkan(git /agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cium Modus Korupsi DAU
Redaktur : Tim Redaksi