Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa

Senin, 05 April 2010 – 18:12 WIB

JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan  penanganan perkara Gayus TambunanIni untuk membongkar seluruh penyimpangan dalam penanganan perkara yang di vonis bebas majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tanggerang, Banten, itu.

‘’Dengan tangan terbuka, pintu terbuka, silakan (periksa jaksa-jaksa itu, red) untuk keterbukaan kasus ini,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4).

Dijelaskan, pihaknya membuka diri dalam penanganan kasus ini

BACA JUGA: Sri Mulyani Gandeng MA dan KY

Namun, tambahnya, hingga kini belum ada permintaan dari Polri untuk memeriksa para jaksa
‘’Sampai saat ini belum ada surat permintaan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gayus Tambunan diduga kuat merupakan hasil kerja sindikasi lintas lembaga

BACA JUGA: Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri

Ini mulai dari penyidikan di Mabes Polri hingga PN
Ini terbukti dengan penetapan dua penyidik polisi sebagai tersangka

BACA JUGA: Emir Moeis Akui Ada Pembagian Amplop

Di kejaksaan, peran jaksa peneliti, jaksa penyidik dan sejumlah jaksa fungsional lainnya di duga kuat terlibatMereka ditengarai berperan dalam pembelokan perkara, sebelum dinaikkan ke persidanganSementara di PN Tanggerang, diduga ada peran hakim yang membebaskan Gayus dari dakwaan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebut saat ini pihaknya masih fokus menangani keterlibatan internal polri dalam penanganan kasus ituSelain itu, menurutnya untuk keterlibatan jaksa, internal kejaksaan juga masih menangani.

‘’Saya sudah katakan ada alat bukti gakMasih dalam pemeriksaan internal mereka (kejagung)Kalau ada alat buktinya baru kita periksaSejauh ini yang sudah terbukti berdasarkan alat bukti,’’ ujarnya, di Mabes Polri.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Tepis Pengakuan Dudhie


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler