Sri Mulyani Gandeng MA dan KY

Benahi Sistem Pengadilan Pajak

Senin, 05 April 2010 – 18:07 WIB

JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya akan segera merangkul Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi bersama terhadap sistem dan birokrasi yang menaungi Peradilan PajakDijelaskan Sri, secara sistem maka pengadilan pajak berada di bawah MA

BACA JUGA: Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri

Sementara untuk penganggarannya berasal dari Kementrian Keuangan
Karena berada di bawah pengawasan MA, maka sisi evaluasi dan kode etik berada di Komisi Yudisial.

''Memang ada kajian mengenai kelemahan-kelemahan

BACA JUGA: Emir Moeis Akui Ada Pembagian Amplop

Karena anggaran dibawah Menkeu, hakimnya secara karir ada dib awah MA
Sementara sisi evaluasi dan kode etik itu di KY

BACA JUGA: Tumpak Tepis Pengakuan Dudhie

Jadi dalam hal ini kita memang perlu duduk bertiga untuk bisa menutup kalau ada lubang-lubang atau kelemahan dari sistem pengadilan pajak,'' jelas Sri Mulyani.

Ditambahkannya, dari evaluasi awal saja telah ditemukan indikasi kelemahan sistem pengadilan pajakHal ini kata Sri, terlihat dari jumlah perkara yang masuk dibandingkan dengan perkara yang berhasil diselesaikan, masih terdapat perbedaan yang mencolok''Dari sisi pengadministrasian perkara, ada 12 ribu perkara tiap tahun yang masuk(Namun) minimal yang bisa diselesaikan hanya 4.500 plus kasus-kasus baruSehingga hakim dari sisi material dan formal, selalu ada perbedaan dan kemudian kualitas keputusannya tidak memiliki konsistensiItu yang harus ditangani segera,'' tegas Sri.

Sementara itu, anggota Komite Pengawas Perpajakan (KPP), Hikmahanto mengatakan bahwa di pengadilan pajak masih terdapat banyak kelemahanKelemahan ini bila tidak segera diatasi, akan menjadi pintu masuk bagi penyelewengan seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.

''Yang pasti di sisi keberatan dan bandingYang mengajukan keberatan itu kan tidak sedikitKemudian jangka waktu dibatasi, sehingga memberi celahKarena bagaimana nantinya keberatan itu ditelaah, tergantung pada siapa yang menelaahPotensi itulah yang bisa jadi pintu suap,korupsi dan lain sebagainya,'' kata Hikmahanto.

Karena pengadilan pajak bukan termasuk ranah eksekutif melainkan yudikatif, maka kata Hikmahanto, terkait kasus GT, KPP akan melakukan pendalaman kembaliPrioritas utama adalah guna mengungkap bagaimana kasus besar yang dilakukan PNS sekelas GT bisa terjadi''Meski bukan ranah kita, tapi kita ingin mendalaminya langsungKemarin sudah dengan pejabatnya, Dirjen langsung dan KITSDAMaka pendalaman pada pengadilan pajak penting, untuk mengetahui mengapa permasalahan-permasalahan ini bisa sampai terjadi,'' kata Hikmahanto.

Penyelidikan kasus inipun kata Hikmahanto, sampai untuk menelusuri bagaimana permainan Gayus di pengadilan pajakHingga yang bersangkutan bisa seolah menghilangkan barang bukti dalam jumlah yang demikian besar''Kita akan telusuri, karena Gayus inikan mewakili Ditjen PajakTentu kita harus lihat apakah memang argumetasi-argumentasi untuk kepentingan Ditjen pajak  atau sengaja dilemahkan biar kalahTermasuk juga proses di hakim pajaknyaDalam konteksi sistem itulah kita akan mengevaluasi,'' jelas Hikmahanto.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Atur Pertemuan Dharmawangsa


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler