Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali Kasus e-KTP

Sabtu, 26 April 2014 – 04:03 WIB
Proyek elektronik KTP. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP yang pernah ditangani pihaknya pada 2010 dan sempat dihentikan (SP3) pada 2012.

Sebab, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menemukan bukti terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka.

BACA JUGA: BKN Tolak SPTJM yang Diteken Kadis

"Kita lihat objeknya dulu ada tidak kaitannya. Kalau ada bukti barunya dan kaitannya bisa saja (dibuka kembali)" kata Jaksa Agung Basrief Arief, di komplek Kejagung, kemarin (25/4).

Basrief menjelaskan bahwa objek perkara kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah digarap KPK berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung pada 2010 lalu.

BACA JUGA: Demokrat Ragukan Kemampuan Jokowi

Bedanya yakni, Kejagung menangani kasus korupsi proyek percontohan e-KTP, sementara KPK menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kita harus lihat dulu objeknya, dimana perbedaannya dan dimana kesamaannya, itu yang kita lihat nanti. Dari percontohan saja sudah beda objeknya tetapi kita lihat nanti subtansinya," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Sudah Miliki Dua Alat Bukti Kasus e-KTP

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani Kejagung tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Dirut PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri Irman sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo. Namun disebabkan kurang bukti, maka berkas perkara keempatnya telah di SP3.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus tersebut menjelaskan, dihentikannya penanganan kasus proyek percontohan e-KTP di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.

"Proyek percontohan itu masih sample sebelum pengadaan proyeknya dilaksanakan untuk seluruh Indonesia dibikin contoh sebelumnya. Tim penyidik telah bekerja dengan menelusuri ke kabupaten-kabupaten namun unsur-unsur (korupsi) tidak terpenuhi," kata Andhi. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersyukur 10 Tahun Jadi Pemimpin, SBY Tolak Jadi Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler