Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, Kejagung nanti fokus pada penanganan perkara yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 10 miliar
BACA JUGA: BPOM : Produk Dalam Negeri Aman
''Perkara (dengan kerugian negara) di bawah Rp 10 miliar akan ditangani kejati dan di bawah Rp 2,5 miliar ditangani kejari,'' ujarnya di Kejagung, Jumat (26/9).Dia menuturkan, surat edaran telah disampaikan kepada kepala kejati (Kajati) serta kepala kejari (Kajari) dan berlaku efektif pasca-Lebaran
BACA JUGA: 4,39 Juta Kendaraan Antar Pemudik
''Jadi, sudah enak nanti kejati dan kejari,'' ujarnya
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab pusat, JAM Pidsus telah menyiapkan sebuah tim supervisi yang akan membina dan mengawasi langsung
BACA JUGA: KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata
''Ada 25 tim yang beranggota 55 jaksa dari pidsus,'' jelas mantan Kapusdiklat Kejagung itu.Marwan mengharapkan akhir tahun ini bisa diselesaikan minimal 800 perkaraSaat ini, terdapat 1.600 perkara di tingkat penyidikan dan baru selesai 767 saja''Itulah yang akan kami pacu dengan tim supervisi,'' katanyaDia lantas menyebutkan bahwa perkara di bawah Rp 10 miliar yang masih disidik tetap ditangani Kejagung.
Berdasar catatan koran ini, beberapa kasus senilai di bawah Rp 10 miliar memang ditangani KejagungDi antaranya, kasus pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan senilai Rp 4 miliar(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Miranda, Giliran Moeis Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi