Kejagung Pilih Perkara Kakap

Sabtu, 27 September 2008 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakapBuktinya, pasca-Lebaran nanti, Kejagung akan berbagi tugas dengan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) untuk menangani kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, Kejagung nanti fokus pada penanganan perkara yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 10 miliar

BACA JUGA: BPOM : Produk Dalam Negeri Aman

''Perkara (dengan kerugian negara) di bawah Rp 10 miliar akan ditangani kejati dan di bawah Rp 2,5 miliar ditangani kejari,'' ujarnya di Kejagung, Jumat (26/9).

Dia menuturkan, surat edaran telah disampaikan kepada kepala kejati (Kajati) serta kepala kejari (Kajari) dan berlaku efektif pasca-Lebaran
Ketentuan tersebut, kata dia, ditujukan agar kejati dan kejari lebih mandiri dalam menangani perkara korupsi

BACA JUGA: 4,39 Juta Kendaraan Antar Pemudik



''Jadi, sudah enak nanti kejati dan kejari,'' ujarnya
Hal itu juga dilakukan untuk mendukung pemenuhan penanganan kasus korupsi dengan pola 5:3:1.

Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab pusat, JAM Pidsus telah menyiapkan sebuah tim supervisi yang akan membina dan mengawasi langsung

BACA JUGA: KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata

''Ada 25 tim yang beranggota 55 jaksa dari pidsus,'' jelas mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Marwan mengharapkan akhir tahun ini bisa diselesaikan minimal 800 perkaraSaat ini, terdapat 1.600 perkara di tingkat penyidikan dan baru selesai 767 saja''Itulah yang akan kami pacu dengan tim supervisi,'' katanyaDia lantas menyebutkan bahwa perkara di bawah Rp 10 miliar yang masih disidik tetap ditangani Kejagung.

Berdasar catatan koran ini, beberapa kasus senilai di bawah Rp 10 miliar memang ditangani KejagungDi antaranya, kasus pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan senilai Rp 4 miliar(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Miranda, Giliran Moeis Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler