Informasi yang dihimpun Jawa Pos, komisi telah melayangkan surat bernomor Kep/315/01/IX/2008 yang diteken Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah
BACA JUGA: Suap Miranda, Giliran Moeis Diperiksa KPK
Surat tersebut meminta agar Ditjen Imigrasi mencekal Dirut PT Bank Artha Graha International Tbk Andy Kasih, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso, dan Hidayat Lukman (pegawai swasta)Sebenarnya ada dua orang lagi, yakni Benedict Sulaiman dan Gentar Rahma Pradhana
BACA JUGA: Mendagri Sinyalir Banyak Tanah Kraton Ganti Pemilik
Namun, keduanya terkait dengan kasus suap Rp 500 juta dengan tersangka MDitjen Imigrasi telah bergerak cepat
BACA JUGA: Bencana Terus naik, Korban Turun
Melalui surat bernomor 5.GR.02.06.3 tertanggal 26 September 2008, mereka memproses permohonan tersebut dengan menginformasikan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada lima nama tersebut.Hingga kini, dugaan pemberi cek itu memang masih disaput misteriBelum terungkap pasti siapa yang mengalirkan 400 cek tersebut kepada sejumlah anggota DPR ituSebelumnya disebut-sebut bahwa PT First Mujur yang bergerak di bidang kelapa sawit diduga menjadi sponsor naiknya Miranda ke tampuk kekuasaan Bank Indonesia (BI).
Nah, melalui perusahaan itulah uang PT Bank Artha Graha kemudian beralih wujud menjadi 400 cek perjalananNamun, terkait hal itu, Ketua KPK Antasari Azhar belum memastikan lebih jauh''Sejauh ini belum terlihat,'' katanya kemarin
Namun, mantan jaksa itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyelidik untuk memanggil dua direktur yang telah dicekal tersebut''Kami serahkan kepada tim saja,'' ujarnya
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa cekal itu merupakan tindak lanjut laporan Agus Condro
Namun, Antasari menyatakan bahwa pencekalan itu semata-mata dilakukan agar yang bersangkutan mudah dihubungi''Kalau diperlukan data penghubung, bisa segera dihubungi,'' jelasnya.
Dia menambahkan, meski berstatus penyelidikan, permohonan cekal tetap bisa diajukan''Penyelidikan, cekal tetap bisa diajukan,'' tegasnyaYang pasti, kata dia, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP-3) terkait dengan kasus yang ditangani''Karena itu, penyelidikan yang dilakukan harus benar-benar akurat,'' ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan Keimigrasian Depkum HAM Syaiful Rachman membenarkan adanya permintaan cekal dari KPK terkait dengan dua kasus yang ditangani KPKYakni, kasus pemilihan deputi senior BI dan kasus suap komisioner KPPU MIqbalCekal langsung dilakukan sejak tanggal diajukan''Surat edarannya baru hari ini (kemarin, Red),'' katanya.
Syaiful menyatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan orang-orang yang dicekal ituNamun, imigrasi telah menginstruksikan agar seluruh perbatasan, pelabuhan dan bandara, menyita paspor milik yang bersangkutan''Jika mereka di luar negeri, kan pasti kembali,'' ungkapnya.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan kasus pemberian cek tersebut ke sejumlah anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BIKemarin, KPK juga memeriksa anggota DPR Emir Moeis yang diduga turut mencairkan cek itu
Emir datang ke KPK sekitar pukul 09.30Dia tidak memberikan keterangan apa pun saat mendatangi pemeriksaan''Saya hanya silaturahmi,'' ungkapnyaSebelumnya, dia memang selalu membantah turut mencairkan dana tersebut
Juru Bicara KPK Johan Budi S.Pmengungkapkan bahwa Emir hanya dimintai keterangan''Jadi, statusnya hanya memberikan keteranganSebab, kasus ini masih penyelidikan,'' ujarnyaSehari sebelumnya, KPK juga memeriksa wakil rakyat lain, Max Moein.
Namun, Agus Condro Prayitno yang diperiksa pekan lalu mengaku bahwa Emir Moeis termasuk penerima cek yang mencairkan langsung cek tersebutKetika itu, Agus mengungkapkan bahwa Emir sama udiknya dengan dirinya.
Politikus kelahiran Batang tersebut menyatakan bahwa KPK ternyata memiliki bukti sangat kuatDi antaranya, fotokopi cek sampai identitas mereka yang mencairkan cek haram tersebutAgus juga meminta agar para politikus segera mengakui perbuatannya dan mengembalikan dana yang telah diterima itu(git/gar/fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding MA Tak Produktif
Redaktur : Tim Redaksi