Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari 

Jumat, 06 Agustus 2021 – 16:44 WIB
Kejagung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian tidak dengan hormat Pinangki itu setelah terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021.

"Pada hari ini, Jumat  6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama Doktor Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Kejagung Siap Pecat Pinangki Sebagai Jaksa, Tak Lagi Dapat Gaji

Leonard mengatakan dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut.

Leonard menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Disunat, Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Bergerak

Yakni, mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.  

Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA: Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Sosok Angker dan Dingin

"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya.

Keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan PT DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Kemudian, mempertimbangkan Pasal 87 Ayat 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang isinya mencabut surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.

Dia menyebutkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang perincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.

"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.

Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (antara/jpnn)  

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler