Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya

Rabu, 01 Juni 2022 – 20:38 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri namun tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

Menurut Edi, AKBP Brotoseno hanya diberi sanksi demosi atau turun jabatan.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021. 

BACA JUGA: Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya

“Dalam putusan sidang pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KEPP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Edi dalam siaran persnya, Rabu (1/6). 

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri. 

BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Polri, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Beberkan Alasan

Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang KEPP tetap dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” kata Edi. 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. 

Dengan putusan tersebut, AKBP Brotoseno diwajibkan menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan sidang KEPP. 

“Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” kata Ferdy. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler