Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar

Sabtu, 21 September 2013 – 07:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung (JA) Basrief Arief akhirnya menandatangani surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Yayasan Supersemar. PK tersebut diajukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya kesalahan dalam penulisan nominal dalam putusan MA tersebut.

Basrief mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar tersebut usai mendalami adanya kesalahan dari MA tersebut. "Saya sudah tandatangani PK terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung kemarin (20/9).

BACA JUGA: Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat

Basrief menjelaskan bahwa di dalam isi PK tersebut, pihaknya mencantumkan permohonan untuk dilakukan revisi terhadap putusan MA yang diputus pada 2009 lalu. "Dalam putusan tersebut dimana MA melakukan kesalahan ketik. Harusnya mencantumkan 139 miliar Rupiah sebagaimana tuntutan penuntut umum namun yang ditulis 139 juta Rupiah," terang Basrief usai mengikuti sholat Jumat.

Namun demikian, Basrief tidak membeberkan kapan tepatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan memori PK dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan tanya ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," ujarnya.

BACA JUGA: Sebar Lagi Sketsa Wajah Penembak Polisi

Lebih lanjut, Basrief berharap bahwa dengan adanya PK tersebut, pihaknya dapat segera mengeksekusi yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto tersebut. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi Insyaallah bisa. Doakan saja," harap Basrief yang menjabat sebagai JA sejak 2010 lalu.

Dalam kasus tersebut, Melalui putusan MA nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum."

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Mantan Kahumas Tapteng

MA mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari 185 miliar Rupiah, yakni sebesar 139 miliar Rupiah.

Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari 420 juta Dollar AS, yakni 315 juta Dollar AS.

Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah mencapai 3,17 triliun Rupiah. Namun, adanya kesalahan ketik di dalam amar putusan tersebut membuat upaya eksekusi dari Kejagung menjadi terhambat. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler