Langkah ini merupakan perlawanan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang menganulir SKPP atas dikeluarkannya Kejagung 1 Desember 2009 lalu itu
BACA JUGA: Politisi PKS Bantah Ikut Pertemuan Susno-Sjahril di Singapura
Putusan itu mengabulkan Pra Peradilan yang dilayangkan Anggodo Widjojo yang merasa pengeluaran SKPP itu cacat hukum.Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan
BACA JUGA: Soal Buruh, FPDIP Tempuh Ekstra Parlemen
BACA JUGA: Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY
Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalamKasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.
"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apalagi yang harus saya jawab?
Redaktur : Tim Redaksi