Kejagung Resmi Kirim Memori Banding

Kasus SKPP Bibit-Chandra

Senin, 03 Mei 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (3/5) sore.  Berkas memori banding ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi, Jakarta, setelah tim jaksa peneliti merampung berkas tersebut"Insyaallah, sore ini selesai (dan) dikirim ke pengadilan tinggi," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didik Darmanto di Kejagung, Senin (3/5) sore.

Langkah ini merupakan perlawanan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang menganulir SKPP atas dikeluarkannya Kejagung 1 Desember 2009 lalu itu

BACA JUGA: Politisi PKS Bantah Ikut Pertemuan Susno-Sjahril di Singapura

Putusan itu mengabulkan Pra Peradilan yang dilayangkan Anggodo Widjojo yang merasa pengeluaran SKPP itu cacat hukum.

Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan
Selain itu Kejagung menganggap Pra Peradilan itu janggal karena diajukan oleh Anggodo

BACA JUGA: Soal Buruh, FPDIP Tempuh Ekstra Parlemen

BACA JUGA: Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY

Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalam
Kasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.

"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apalagi yang harus saya jawab?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler