Menurut Ribka, berjuang di luar jalur parlemen bukanlah sesuatu yang melanggar konstitusi
BACA JUGA: Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY
Apalagi yang diperjuangan itu menyangkut nasib puluhan juta buruh di Indonesia yang terlantar dan tidak menentu sebagai akibat dari lemahnya komitmen pemerintah terhadap nasib buruh."Apapun keputusan dan kebijakan pemerintah akhir-akhir ini, selalu memojokan para buruh, bahkan beberapa jaringan pengaman sosial para buruh seperti Jamsostek dan Askes bekerja sangat terbatas hingga tidak berdampak terhadap kesejahteraan buruh secara lebih merata dan luas," imbuh Ribka Tjiptaning.
Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PDIP Nursuhud mendesak pemerintah segera melakukan revisi undang-undang yang terkait dengan nasib buruh di Indonesia
Dia jelaskan, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengagendakan revisi terhadap 4 UU ketenagakerjaan di Indonesia
BACA JUGA: Apalagi yang harus saya jawab?
Tapi upaya tersebut sepertinya akan sia-sia karena Baleg sendiri tidak menempatkan rencana revisi UU dimaksud dalam kategori prioritasSedangkan Anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka menambahkan, salah satu indikasi tidak seriusnya pemerintah dalam memperbaiki nasib buruh tercermin dari pengawasan pemerintah yang sangat lemah terhadap ribuan perusahaan.
"Di Indonesia terdapat 207.813 perusahaan yang hanya diawasi oleh 2089 orang pengawas
BACA JUGA: KPK : Nunun Tak Pernah Dirawat di RS Mount Elizabeth
Idealnya 1 pengawas cukup mengawasi 5 perusahaanJangan seperti sekarang 1 pengawas harus mengawasi 99 perusahaan," usulnya.Lebih jauh, Rieke juga menilai aneh kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang sama sekali tidak mengajukan peningkatkan dana APBN untuk sektor pengawasan 207.813 perusahaan di Indonesia(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Bintang: KPK Telah Mati
Redaktur : Tim Redaksi