Soal Buruh, FPDIP Tempuh Ekstra Parlemen

Senin, 03 Mei 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan (FPDIP) yang juga Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa Fraksi PDIP akan tetap berjuang bersama buruh melalui jalur di luar parlemen"Cara-cara kompromi di DPR sepertinya tidak digubris oleh partai berkuasa, untuk itu kami harus memaksimal perjuangan ekstra parlemen bersama buruh," kata Ribka Tjiptaning, kepada pers di ruang FPDI, gedung DPR Nusantara I, Senayan Jakarta, Senin (3/5).

Menurut Ribka, berjuang di luar jalur parlemen bukanlah sesuatu yang melanggar konstitusi

BACA JUGA: Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY

Apalagi yang diperjuangan itu menyangkut nasib puluhan juta buruh di Indonesia yang terlantar dan tidak menentu sebagai akibat dari lemahnya komitmen pemerintah terhadap nasib buruh.

"Apapun keputusan dan kebijakan pemerintah akhir-akhir ini, selalu memojokan para buruh, bahkan beberapa jaringan pengaman sosial para buruh seperti Jamsostek dan Askes bekerja sangat terbatas hingga tidak berdampak terhadap kesejahteraan buruh secara lebih merata dan luas," imbuh Ribka Tjiptaning.

Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PDIP Nursuhud mendesak pemerintah segera melakukan revisi undang-undang yang terkait dengan nasib buruh di Indonesia
"Undang-undang ketenagakerjaan yang ada sekarang sangat memposisikan buruh sebagai pihak yang lemah dan harus selalu dikalahkan ketika terjadi sengketa buruh dengan majikan," kata Nursuhud.

Dia jelaskan, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengagendakan revisi terhadap 4 UU ketenagakerjaan di Indonesia

BACA JUGA: Apalagi yang harus saya jawab?

Tapi upaya tersebut sepertinya akan sia-sia karena Baleg sendiri tidak menempatkan rencana revisi UU dimaksud dalam kategori prioritas
"Jadi tidak jelas kapan itu akan dibahas," tegasnya.

Sedangkan Anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka menambahkan, salah satu indikasi tidak seriusnya pemerintah dalam memperbaiki nasib buruh tercermin dari pengawasan pemerintah yang sangat lemah terhadap ribuan perusahaan.

"Di Indonesia terdapat 207.813 perusahaan yang hanya diawasi oleh 2089 orang pengawas

BACA JUGA: KPK : Nunun Tak Pernah Dirawat di RS Mount Elizabeth

Idealnya 1 pengawas cukup mengawasi 5 perusahaanJangan seperti sekarang 1 pengawas harus mengawasi 99 perusahaan," usulnya.

Lebih jauh, Rieke juga menilai aneh kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang sama sekali tidak mengajukan peningkatkan dana APBN untuk sektor pengawasan 207.813 perusahaan di Indonesia(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Bintang: KPK Telah Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler