Kejagung Siap Pecat Pinangki Sebagai Jaksa, Tak Lagi Dapat Gaji

Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:39 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya segera memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa.

Hal ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Rekening Keluarga Akidi Tio, Luhut Disikat, Bupati dan Wali Kota Protes

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan kinerja serta uang makan sebagai PNS Kejaksaan Agung.

"Gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Leonard dalam siaran persnya, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

Leonard memerinci bahwa Pinangki sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja serta uang makan dari Agustus 2020.

Sementara untuk gaji bulanan terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak menerima lagi sejak September 2020 lalu.

BACA JUGA: Jika Kejagung Tak Kasasi Perkara Pinangki Hari Ini, Dugaan Rakyat Benar

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

"Sampai sekarang Pinangki belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," kata Boyamin. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler